Hak Jawab & Klarifikasi

Keterbukaan & Koreksi

Hak Jawab & Klarifikasi

Komitmen Indonesian Football News (IFN) dalam menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.

Landasan Hukum & Komitmen

Indonesian Football News (IFN) memberikan ruang bagi setiap narasumber, instansi, klub, federasi, ataupun individu yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan yang dipublikasikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 1 Ayat (11): Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 5 Ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Persyaratan Pengajuan

Pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan hak jawab atau klarifikasi dengan melengkapi data-data berikut:

  • 1 Judul berita yang dianggap tidak tepat atau merugikan.
  • 2 Tautan/link artikel berita terkait.
  • 3 Poin spesifik bagian klarifikasi, sanggahan, atau koreksi yang diinginkan.
  • 4 Identitas pengirim (nama lengkap, jabatan, dan surat kuasa perwakilan resmi instansi/klub jika mewakili lembaga).
  • 5 Bukti pendukung atau dokumen pembanding yang valid (jika ada).

Saluran Pengiriman

Kirimkan permohonan Anda langsung melalui kontak resmi redaksi di bawah ini agar dapat segera diproses:

Proses Penanganan

  • Verifikasi laporan oleh tim redaksi.
  • Pemuatan dalam bentuk pembaruan artikel (update) atau berita klarifikasi khusus.
  • Diselesaikan maksimal 2x24 jam setelah pesan lengkap diterima.

Batasan & Ketentuan

  • Tidak mengandung unsur fitnah, hoaks, atau serangan personal.
  • Redaksi berhak menyunting tata bahasa tanpa mengubah substansi makna.
  • Hak jawab tidak disalahgunakan untuk memaksakan opini subyektif.