Hak Jawab & Klarifikasi
Komitmen Indonesian Football News (IFN) dalam menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.
Landasan Hukum & Komitmen
Indonesian Football News (IFN) memberikan ruang bagi setiap narasumber, instansi, klub, federasi, ataupun individu yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan yang dipublikasikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 1 Ayat (11): Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 5 Ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Persyaratan Pengajuan
Pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan hak jawab atau klarifikasi dengan melengkapi data-data berikut:
- 1 Judul berita yang dianggap tidak tepat atau merugikan.
- 2 Tautan/link artikel berita terkait.
- 3 Poin spesifik bagian klarifikasi, sanggahan, atau koreksi yang diinginkan.
- 4 Identitas pengirim (nama lengkap, jabatan, dan surat kuasa perwakilan resmi instansi/klub jika mewakili lembaga).
- 5 Bukti pendukung atau dokumen pembanding yang valid (jika ada).
Saluran Pengiriman
Kirimkan permohonan Anda langsung melalui kontak resmi redaksi di bawah ini agar dapat segera diproses:
Proses Penanganan
- Verifikasi laporan oleh tim redaksi.
- Pemuatan dalam bentuk pembaruan artikel (update) atau berita klarifikasi khusus.
- Diselesaikan maksimal 2x24 jam setelah pesan lengkap diterima.
Batasan & Ketentuan
- Tidak mengandung unsur fitnah, hoaks, atau serangan personal.
- Redaksi berhak menyunting tata bahasa tanpa mengubah substansi makna.
- Hak jawab tidak disalahgunakan untuk memaksakan opini subyektif.