Modus Janji Kontrak Sepak Bola, Remaja di Bandung Diduga Diselundupkan ke Kamboja

 

Korban Rizki Nur Fadhilah (ist)

INDOFOOTBALLNEWS.WEB.ID - Seorang pemuda asal Babakan Cilisung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah (18), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah sebelumnya dijanjikan kesempatan berkarier sebagai pesepak bola. Rizki kini dilaporkan terdampar di Kamboja dan keluarganya meminta bantuan untuk memulangkannya.

Menurut keterangan pihak pelapor, Rizki awalnya menerima tawaran untuk bergabung dengan sebuah Sekolah Sepak Bola (SSB) di Medan. Sebagai seorang kiper muda, ia dijanjikan kontrak selama satu tahun untuk memulai kariernya di dunia sepak bola.

Rizki kemudian berangkat dari rumahnya di Dayeuhkolot menuju Jakarta pada 26 Oktober 2025, dengan keyakinan bahwa perjalanan tersebut adalah langkah pertama menuju Medan. Namun sesampainya di Jakarta, rencana perjalanan berubah total. Alih-alih dibawa ke Medan, Rizki justru tidak mendapat kejelasan arahan.

Tiga hari kemudian, pada 29 Oktober 2025, Rizki mengabarkan kepada keluarganya bahwa ia sudah berada di Kamboja. Kabar tersebut mengejutkan keluarga dan memunculkan dugaan bahwa Rizki telah menjadi korban jaringan TPPO.

Keluarga Rizki kini memohon bantuan dan intervensi dari pihak berwenang, termasuk instansi pemerintah dan lembaga perlindungan, untuk memfasilitasi proses pemulangan putra mereka. Mereka berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar keselamatan Rizki dapat segera terjamin dan ia bisa kembali ke kampung halamannya di Bandung.


Lebih baru Lebih lama